PENGATURAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KEPEMILIKAN TANAHADAT MENURUTPERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONGNO. 4 TAHUN 2017 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong)

Wulandari, Ayu (2022) PENGATURAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KEPEMILIKAN TANAHADAT MENURUTPERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONGNO. 4 TAHUN 2017 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong). Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno.

[img] Text (Skripsi)
1711150019 Syariah HTN AYU Wulandari.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana pengaturan hak masyarakat dalam kepemilikan tanah adat di Desa Embong Uram kabupaten Lebong menurut peraturan daerah No.4 tahun 2017 dan Bagaimana Pengaturan Hak Masyarakat Hukum Adat dalm kepemilikan tanah adat di Desa Embong Uram perspektif fiqh siyasah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hak masyarakat hukum adat dalam kepemilikan tanah adat di Desa Embong Uram Kabupaten Lebong menurut peraturan daerah No.4 tahun 2017 dan untuk mengetahui Pengaturan Hak Masyarakat Hukum Adat dalm kepemilikan tanah adat di Desa Embong Uram perspektif fiqh siyasah. Untuk mencapai tujuan diatas, di gunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Instrumen penelitian yaitu peneliti sendiri, dan teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong No.4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menyatakan areal perladangan masyarakat Embong Uram, selain kawasan-kawasan hutan atau imbo piadan adalah kawasan perladangan turun temurun yang mereka sebut jamai dan sakea. Pengaturan yang terjadi di lapangan bahwa untuk pembukaan kawasan hutan yang akan dijadikan sebagai areal perladangan, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh warga Embong Uram. Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak utama, hak pakai, dan hak milik sehingga masyarakat hukum adat bisa mengelola hutan adat secara terus menerus sampai memungut hasil dari pengelolaan hutan adat. Tetapi, masyarakat hukum adat tidak boleh menelantarkan lahan lama demi membuka lahan baru. Dalam kondisi ini penulis menyimpulkan bahwa pengaturan yang sudah tertera di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2017 sudah sesuai atau sudah terealisasikan di dalam Masyarakat Hukum Adat yang ada di Desa Embong Uram. Menurut fiqh siyasah dalam hal kepemilikan tanah, maka hak masyarakat hukum adat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, serta mematuhi peraturan adat yang berlaku, sehingga terwujudnya kemaslahatan bersama dan terhindar dari konflik atau perselisihan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah adat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorMasril, Masril195906261994031001UNSPECIFIED
Thesis advisorJalili, Ismail197406182009011004UNSPECIFIED
Additional Information: Pembimibng 1: Masril, SH.,MH Pembimbing 2: Dr. Ismail Jalili, MA
Uncontrolled Keywords: Pengaturan, Hak Masyarakat Hukum Adat, Kepemilikan Tanah Adat
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: furqon adli
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:43
Last Modified: 11 Sep 2023 07:43
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/1554

Actions (login required)

View Item View Item