IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

IRBAM, SUJIANTI (2024) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (358kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (645kB)
[img] Text
SUJIANTI IRBAM_2011680033.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan dari penelitian ini secara umum dilakukan untuk menelaah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang hak nafkah anak di luar nikah sesuai dengan permasalahan yang ada di atas, maka tujuan khusus yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak nafkah anak di luar nikah perspektif hukum Islam, serta untuk menganalisa perspektif hukum Islam terhadap penetapan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak nafkah anak di luar nikah. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini adalah: 1) Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tidak seutuhnya diterapkan untuk menetapkan anak di luar perkawinan, hal ini dikarenakan, anak di luar perkawinan hanya sebatas anak biologis, bukan anak sah, yang berimplikasi hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya secara terbatas, akibat perkawinan yang tidak sah secara Undang�Undang. Berdasarkan norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010, maka anak berhak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya tanpa ada pembatasan hak keperdataan yang didapatkan oleh anak di luar perkawinan. 2) Perspektif hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 adalah anak dari hasil kawin/nikah sirri, anak dari hasil perselingkuhan, anak dari hasil samen laven (hidup bersama tanpa pernikahan), dan anak dari hasil hubungan haram atau zina, akibatnya anak luar kawin menjadi mempunyai hubungan darah dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dalam perspektif hukum Islam telah diatur dengan jelas dan tegas, bahwa anak zina dan anak yang lahir dari hubungan haram lainnya, tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hakwaris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu.Tujuan dari penelitian ini secara umum dilakukan untuk menelaah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang hak nafkah anak di luar nikah sesuai dengan permasalahan yang ada di atas, maka tujuan khusus yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak nafkah anak di luar nikah perspektif hukum Islam, serta untuk menganalisa perspektif hukum Islam terhadap penetapan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak nafkah anak di luar nikah. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini adalah: 1) Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tidak seutuhnya diterapkan untuk menetapkan anak di luar perkawinan, hal ini dikarenakan, anak di luar perkawinan hanya sebatas anak biologis, bukan anak sah, yang berimplikasi hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya secara terbatas, akibat perkawinan yang tidak sah secara Undang�Undang. Berdasarkan norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU�VIII/2010, maka anak berhak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya tanpa ada pembatasan hak keperdataan yang didapatkan oleh anak di luar perkawinan. 2) Perspektif hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 adalah anak dari hasil kawin/nikah sirri, anak dari hasil perselingkuhan, anak dari hasil samen laven (hidup bersama tanpa pernikahan), dan anak dari hasil hubungan haram atau zina, akibatnya anak luar kawin menjadi mempunyai hubungan darah dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dalam perspektif hukum Islam telah diatur dengan jelas dan tegas, bahwa anak zina dan anak yang lahir dari hubungan haram lainnya, tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hakwaris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisornurul hak, nurul hakUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
UNSPECIFIEDiwan ramadhan, iwan ramadhanUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Additional Information: Dr. Nurul Hak, M.Ag Dr. Iwan Romadhan Sitorus. MAg
Uncontrolled Keywords: Putusan MK, Hak Nafkah Anak, Perspektif Hukum Islam
Subjects: Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 09 Jul 2024 04:28
Last Modified: 09 Jul 2024 04:28
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2595

Actions (login required)

View Item View Item