PENYELESAIAN SENGKETA PEMENUHAN NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

SAPUTRA, WIWIN HAJI (2024) PENYELESAIAN SENGKETA PEMENUHAN NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
COVER.pdf

Download (832kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (434kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (315kB)
[img] Text
TESIS WIWIN FULL.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Fenomena dalam masyarakat, putusan perceraian Pengadilan Agama berdampak pada hak pemenuhan nafkah kepada anak seringkali tidak dilaksanakan oleh bapak sehingga menyebabkan anak menjadi terlantar secara ekonomi, kekurangan biaya hidup, biaya pendidikan dan biaya kesehatan, padahal kewajiban bapak adalah memberikan biaya nafkah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Hal inilah yang melatarbelakangi permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimana penyelesaian sengketa pemenuhan nafkah anak akibat perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian pustaka) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa sesuai dengan keterkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa pemenuhan nafkah anak akibat perceraian dalam perspektif hukum Islam dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara yaitu Perdamaian (as-shulhu), Musyawarah, Arbitrase dan Pengadilan (Al-Qhada’). Sedangkam Penyelesaian sengketa pemenuhan nafkah anak akibat perceraian dalam perspektif hukum positif dapat dilakukan melalui proses diluar pengadilan (Non-Litigasi) meliputi : Konsultasi, Musyawarah, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Laporan dan Pengaduan Polisi, Pengaduan Perilaku Aaparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia. Penyelesaian sengketa yang kedua dapat dilakukan melalui proses pengadilan (Litigasi) yang meliputi 2 (dua) lembaga peradilan yaitu penyelesaian sengketa melaui Pengadilan Agama dengan Gugatan Hadhonah dan Pemeliharaan Anak, Upaya Hukum Banding dan Kasasi, Upaya Hukum Luar Biasa melalui Peninjauan Kembali dan upaya Permohonan Eksekusi. Yang kedua penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Upaya Hukum Banding dan Kasasi, Upaya Hukum Luar Biasa melalui Peninjauan Kembali dan Upaya Permohonan Eksekusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorYusmita, YusmitaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorMiti Yarmunida, Miti YarmunidaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Additional Information: Prof. Dr. Yusmita, M.Ag Dr. Miti Yarmunida, M.Ag,
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Nafkah Anak, Hukum Islam, Hukum Positif.
Subjects: Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 09 Jul 2024 04:53
Last Modified: 09 Jul 2024 04:53
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2599

Actions (login required)

View Item View Item