ANALISIS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Hasniawati, Septi (2024) ANALISIS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (546kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (723kB)
[img] Text
Septi Hasniawati_1911150101.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Polri di dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya selaku aparat penegak hukum harus selalu mematuhi kode etik. Peraturan kode etik sendiri disusun di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut ialah kaidah moral yang harapannya dapat menumbuhkan komitmen yang tinggi terhadap semua anggota Polri sehingga mengamalkan serta menaati Kode Etik Profesi Polri di dalam seluruh kehidupan, yakni dalam pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat, dalam kehidupan sehari-hari, serta dalam pelaksanaan tugas. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1. Bagaimana Analisis Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Bagaimana Kajian Siyasah Dusturiyah Terhadap Analisis Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif xiii suatu kegiatan ilmiah yang berdasarkan metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk memahami beberapa gejala hukum tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa. Dari berbagai peraturan kode etik profesi kepolisian berfungsi sebagai pengendali anggota polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sehingga dengan berfungsinya kode etik kepolisian bisa menekan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh personil polisi berkaitan dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika masyarakat serta etika keperibadian. Maka para personil kepolisan wajib tunduk dan taat kepada kode etik tersebut. Kendala yang dialami dalam penegakan kode etik profesi kepolisian karena masih minimnya pemahaman tentang Kode Etik makan perlu untuk kepada seluruh anggota polisi untuk memberikan sosialisasi kepada personilnya. Didalam tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pelanggaran kode etik Polri memiliki kesamaan yang sejalan dengan konsep tugas utama muhtasib yang mana menjaga ketertiban dan keamanan dalam sebuah negara agar terjaganya amar ma’ruf dan nahi mungkar. Muhtasib berwenang untuk mengatasi kemungkaran pejabat tak terkecuali pada pejabat muhtasih sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri serta Pejabat Polri dalam menangani pelaku pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorJohn Kenedi, John Kenedi196205031986031004UNSPECIFIED
Thesis advisorEdi Mulyono, Edi Mulyono198905122020121007UNSPECIFIED
Additional Information: Prof. Dr. H. John Kenedi, S.H., M.Hum Edi Mulyono, M.E.Sy
Uncontrolled Keywords: Kode Etik, Kepolisian Republik Indonesia, dan Siyasah Dusturiyah
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 11 Jul 2024 07:01
Last Modified: 11 Jul 2024 07:01
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2735

Actions (login required)

View Item View Item