Arif, Azmi (2024) STUDI KOMPARATIF UU NO.1 TAHUN 1946 DAN UU NO.1 TAHUN 2023 LARANGAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text
Depan.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (318kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (515kB) |
|
Text
Azmi Arif- 2011150041.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) | Request a copy |
Abstract
Ada dua persoalan yang dikaji di dalm skripsi ini yaitu 1.Bagaimana analisis perbandingan (komparasi) Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 terkait dengan pasal penghinaan presiden 2. Bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap perbandingan (komparasi) Undang-Undang No 1 tahun 1946 dan Undang-Undang No 1 tahun 2023 terkait dengan pasal penghinaan presiden, jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menekankan informasi dari buku-buku, jurnal, makalah, surat kabar dan menelaah dari berbagai macam literaturliteratur yang mendapat hubungan relevan dengan permasalahan yang diteliti, berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan Perbedaan antara pasal penghinaaan presiden yang baru dengan yang lama adalah pasal yang baru menggunakan delik aduan sedangkan pasal yang lama menggunakan delik biasa, pasal yang baru menggunakan kalimat yang jelas sedangkan pasal yang lama menggunakan kalimat yang kurang jelas ,pada pasal penghinaan presiden yang lama para pelanggar di ancam dengan pidana penjara 6 tahun sedangkan pada pasal penghinaan presiden atau wakil presiden yang baru diancam dengan 3 tahun penjara, pasal penghinaan presiden yang baru menggunakan istilah penyerangan harkat dan martabat sedangkan pasal yang lama menggunakan viii ix istilah penghinaan, selanjutnya pasal penghinaan presiden yang baru tidak mengencam kebebasan berpendapat sedangkan pasal penghinaan presiden yang lama mengecam kebebasan berpendapat Didalam perpekktif siyasah dusturiyah Rasulullah Saw pun sangat melarang umatnya untuk menghina para sahabatnya,system pemerintahan khilafah justru membuka ruang kritk yang sesungguhnya bagi masyararakat Beberapa penjelasan yang telah dijelakan di atas penghinaan dalam perfektif siyasah dusturiyah dilarang untuk melakukan penghinaan terutama penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam konteks kepala negara, di sini juga di jelaskan untuk mengkritk penguasa atau presiden dalam islam itu boleh, dan bahkan di anjurkan, tetapi harus sopan dan tidak sapai menggunakan kata-kata yang kasar, di dalalam sanksi hukuman bagi penghina presiden/wakil presiden dalam perfektif siysah dusturyah adalah bermacam-macam mulai dari hukuman mencambuk sampai jera, dicambuk 30 kali dan hukuman dicambuk 70 kali, dan untuk sanksi hukuman mati sendiri di berikan kepada sesorang yang hanya menghina nabi Muhammad SAW saja.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Additional Information: | Pembimbing I:Prof.Dr.Imam Mahdi SH.,M.H pembimbing II Ifansyah Putra, M.S | ||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Penghinaan Presiden, KUHP dan Siyasah Dusturiyah | ||||||||||||
Subjects: | Syari'ah > Hukum Tata Negara | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara | ||||||||||||
Depositing User: | merdansyah merdansyah | ||||||||||||
Date Deposited: | 12 Jul 2024 04:22 | ||||||||||||
Last Modified: | 12 Jul 2024 04:22 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2829 |
Actions (login required)
View Item |