TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN EAT (Studi Di Restoran Kenzea Culinary Kota Bengkulu)

Amini, Intan Aisyah (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN EAT (Studi Di Restoran Kenzea Culinary Kota Bengkulu). Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (595kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (825kB)
[img] Text
INTAN AISYAH AMINI__2011120010.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Konsep all you can eat yaitu dimana pelanggan (pembeli) dapat memilih makanan sendiri sepuas hati. Seperti yang diketahui bahwa restoran all you can eat menyediakan makanan sepuasnya dengan sekali membayar tanpa menakar atau menimbang makanan yang akan diperjual belikan. Dalam konsep all you can eat objek jual beli itu tidak diketahui seberapa banyak jumlahnya atau porsi makan dalam istilah sepuasnya. Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Bengkulu terkhusus di Restoran Kenzea Culinary Kota Bengkulu, dan fokus pada praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di Restoran Kenzea Culinary Kota Bengkulu, Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat pada restoran kenzea culinary Kota Bengkulu? Dan (2) Bagaimana praktik jual beli dengan konsep all you can eat dalam tinjauan hukum ekonomi syariah?. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kualitatif yang merupakan jenis penelitian lapangan (field research), berupa wawancara dengan manajer restoran dan customer Restoran Kenzea Culinary. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa (1) Sistem all you can eat yang ada di restoran Kenzea Culinary Bengkulu merupakan sistem dimana customer dapat memakan semua makanan yang tersedia dengan sepuasnya hanya dengan satu harga dan satu kali bayar. Sistem ini tidak memberi batasan seberapa banyak makanan yang boleh diambil oleh customer. Customer hanya diberi batasan waktu 190 menit, dan tidak boleh menyisakan makanan dengan skala yang banyak (kurang lebih sepiring makanan penuh) jika terdapat makanan yang tersisa maka akan dikenakan hukuman berupa denda, (2) Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai boleh atau tidaknya transaksi jual beli dengan konsep all you can eat ini dilakukan. menurut ulama Syeikh Shalih Al Fauzan berpendapat bahwa jual beli makanan dengan sistem all you can eat adalah haram hukumnya, karena didalam transaksi ini terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) dan dapat menimbulkan kemudharatan bagi pihak lain. Sedangkan menurut ulama Syeikh Ibnu Utsaimin yang mengatakan walaupun terdapat unsur gharar, tetapi gharar itu adalah gharar yasir (gharar ringan) yang dapat ditoleransi oleh masyarakat karena tidak terdapatkemudharatan bagi pihak lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorIim Fahimah, Iim Fahimah197103201996031001UNSPECIFIED
Thesis advisorMuhammad Aziz Zakiruddin, Muhammad Aziz Zakiruddin199504232020121007UNSPECIFIED
Additional Information: Pembimbing I: Dr. Iim Fahimah, LC., MA Pembimbing II: Dr. Muhammad Aziz Zakiruddin, MH.
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, All You Can Eat, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar.
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 12 Jul 2024 07:10
Last Modified: 24 Jul 2024 08:32
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2837

Actions (login required)

View Item View Item