RANGKAP JABATAN MENTERI KABINET INDONESIA MAJU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Awatra Meizar, Arya (2024) RANGKAP JABATAN MENTERI KABINET INDONESIA MAJU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
Depan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (549kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (694kB)
[img] Text
ARYA AWATRA MEIZAR_2011150018.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, menteri￾menterinya yang tergabung di dalam kabinet Indonesia maju, terdapat beberapa menteri yang melakukan rangkap jabatan. Adanya menteri yang melakukan rangkap jabatan di pemerintahan Jokowi, tidak terlepas dari diizinkannya menteri tersebut untuk merangkap jabatan oleh Jokowi. Padahal sebenarnya perihal larangan rangkap jabatan sudah diatur di dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Untuk itu, ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum menteri rangkap jabatan pada kabinet Indonesia maju, 2) Bagaimana kedudukan hukum menteri rangkap jabatan pada kabinet Indonesia maju berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang disajikan secara sistematis dengan menggunakan kajian fiqh siyasah dusturiyah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Menteri yang merangkap jabatan dalam Kabinet Indonesia Maju jika dilihat dalam Undang￾Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, secara yuridis kedudukan menteri tersebut tidak legal karena sudah melanggar Undang-Undang. Undang￾Undang yang dilanggar yaitu Pasal 23 yang berbunyi vii viii menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, dan direksi pada perusahaan negara/swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Bila dilihat dari asas Equality Before The Law, maka menteri yang melakukan rangkap jabatan sudah bersifat inprisipil. Menteri yang merangkap jabatan juga sudah merampas hak orang lain, karena setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Dengan demikian, menteri yang merangkap jabatan sudah melanggar asas legal binding dikarenakan sudah melanggar undang�undang, yang mana di dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan bahwasanya menteri dilarang untuk melakukan rangkap jabatan. 2) Berdasarkan kajian fiqh siyasah dusturiyyah mengenai menteri rangkap jabatan itu hal yang dilarang karena akan mengakibatkan pembagian kekuasaan dan dinilai haus akan kekuasaan. Seharusnya menteri sebagai pemimpin harus bisa mencontohkan perilaku yang baik dalam memimpin dan terbebas dari adanya pelanggaran yang dapat mencederai tata kelola negara yang baik Good Governance. Dari paparan di atas dapat disimpulkan secara yuridis, kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui oleh negara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorImam Mahdi, Imam Mahdi196503071989031005UNSPECIFIED
Thesis advisorEdi Mulyono, Edi Mulyono198905122020121007UNSPECIFIED
Additional Information: Pembimbing I: Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H., M.H. Pembimbing II: Edi Mulyono, M.E., Sy
Uncontrolled Keywords: Minister, Double Job, Cabinet, Standing, Siyasah Dusturiyah
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 12 Jul 2024 07:56
Last Modified: 12 Jul 2024 07:56
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2856

Actions (login required)

View Item View Item