ARDIANSYAH, ARDIANSYAH (2024) ii TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KREDIT MELALUI SHOPEE PAYLATER PADA MARKETPLACE SHOPEE. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text (Skripsi)
ARDIANSYAH_1811120081.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
Text (Skripsi)
BAB I.pdf - Submitted Version Download (354kB) |
|
Text (Skripsi)
BAB II.pdf - Submitted Version Download (447kB) |
|
Text (Skripsi)
DEPAN.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Jual Beli Online Menggunakan Kredit Shopeepay Later. Penelitian ini bertujuan: Untuk menganalisis mekanisme jual beli online menggunakan kredit Shopeepay Later ; Untuk menganalisis tinjauan hokum Ekonomi Syari’ah terhadap jual beli online menggunakan kredit Shopeepay Later. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer berupa Alquran dan buku serta bahan hukum sekunder berupa hadis, website resmi shopee, dan jurnal. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Praktik kredit Shopeepay Later dilakukan melalui aplikasi yaitu marketplace Shopee dengan cara pengguna Shopee mendaftarkan diri untuk mengaktifkan Shopeepay Later. Setelah Shopeepay Later berhasil diaktifkan, pengguna bisa menggunakan Shopeepay Later untuk berbelanja dan pengguna bisa membayar belanjaannya sesuai dengan tempo yang dipilih. Adapun cara membayar tagihannya dapat dilakukan dengaan cara mentransfer melalui ATM, I-Banking, M-Banking atau bayar melalui minimarket seperti indomart, alfamart. Menurut hukum ekonomi syari’ah Shopeepay Later tidak sesuai dengan hukum ekonomi syari’ah karena mengandung unsur riba’. Kemudian jika dilihat dari DSN-MUI No:110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli dibolehkan harga jual beli yang tidak tunai boleh tidak sama dengan harga tunai jadi perbedaan harga pada Shopeepay Later untuk beli sekarang bayar nanti, 3x ciclan, 6x cicilan dan 12x cicilan dibolehkan. Jual beli Shopeepay Later ini diqiyaskan dengan jual beli salam yakni sama-sama jual-beli tertunda pada salam barangnya yang tertunda sedangkan pada Shopeepay Later uangnya yang tertunda. Namun denda yang berlaku sebanyak 5% ketika terlambat membayar merupakan riba
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Hukum Ekonomi Syari’ah, Jual Beli Kredit Shopeepay Later | ||||||||||||
Subjects: | Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah | ||||||||||||
Depositing User: | merdansyah merdansyah | ||||||||||||
Date Deposited: | 06 Nov 2024 03:56 | ||||||||||||
Last Modified: | 06 Nov 2024 03:56 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3585 |
Actions (login required)
View Item |