KAFAAH DALAM HAL USIA PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Downloads

Downloads per month over past year

SENTOSA, BAGUS MUHAMMAD (2024) KAFAAH DALAM HAL USIA PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (Skripsi)
MUHAMMAD BAGUS SENTOSA_1911110080.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
BAB I.pdf - Submitted Version

Download (349kB)
[img] Text (Skripsi)
BAB II.pdf - Submitted Version

Download (454kB)
[img] Text (Skripsi)
DEPAN.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini,yaitu: (1) Apa kriteria Kafa’ah dalam perkawinan perspektif Maqashid Syariah? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kriteria usia dalam perkawinan? Metode penelitian yang gunaan adalah Library Research, yaitu penelitian yang menggunakan data-data yang telah dikumpulkan melalui teori konsep dan ide. Adapun tujuan penelitian ini yaitu, Untuk mengetahui kriteria dalam perkawinan perspektif Maqashid Syariah dan Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap kriteria dalam perkawinan. Adapun hasil penelitian ini, yaitu: (1) Menurut hukum islam Kafa’ah adalah keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian, terutama dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Kafa’ah diartikan persamaan dalam harta atau kebangsaan, maka akan bearti terbentuknya kasta sedangkan disisi Allah swt adalah sama. Kafa’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami atau istri, tapi tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Kafa’ah adalah hak bagi wanita atau walinya. Karena suatu perkawinan yang tidak seimbang, serasi/sesuai akan menimbulkan problema berkelanjutan, dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian, oleh karena itu, boleh dibatalkan. Kriteria Kafa’ah yaitu: agama, nasab (keturunan), merdeka, profesi, tidak cacat permanen, kekayaan. (2) Pernikahan merupakan hubungan antara manusia yang oleh agama diatur ix dalam prinsip-prinsip umum, sehingga dengan tidak ditetapkannya batas usia minimal dan maksimal untuk menikah dalam agama dapat dianggap suatu rahmat. Pendapat empat mazhab yaitu: Menurut mazhab Hanafi, syarat kedua calon mempelai adalah baligh, berakal dan merdeka (bukan budak). Menurut mazhab Syafi‟i, syarat calon suami ialah bukan mahram calon istri. Sedangkan syarat bagi calon istri ialah bukan mahram calon suami, harus tertentu, tidak terdapat halangan pernikahan dan lainnya. Menurut mazhab Hambali, syaratnya adalah harus tertentu, harus terdapat kerelaan dan tidak diperbolekan dalam kondisi terpaksa. Menurut mazhab Maliki, syaratnya adalah tidak terdapat larangan yang menghalangi suatu pernikahan, pihak perempuan tidaklah istri dari orang lain, istri tidak dalam masa iddah dan calon suami untuk istri tidaklah satu mahram

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorFahimah, Iim197307122006042001UNSPECIFIED
Thesis advisorMulyono, Edi198905122020121007UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kafa’ah, Perkawinan, Maqashid Syariah.
Subjects: Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 07 Nov 2024 03:07
Last Modified: 07 Nov 2024 03:07
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3676

Actions (login required)

View Item View Item