ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SEBAGAI KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang)

Downloads

Downloads per month over past year

Sari, Puput Nanda (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) SEBAGAI KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang). Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (Skripsi)
DEPAN.pdf - Submitted Version

Download (1MB)
[img] Text (Skripsi)
BAB I.pdf - Submitted Version

Download (254kB)
[img] Text (Skripsi)
BAB II.pdf - Submitted Version

Download (272kB)
[img] Text (Skripsi)
PUPUPT NANDA SARI_2011150131.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Ada dua persoalan yang dibahas pada penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Studi Kasus di Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang) dan 2) Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perspektif Siyasah Dustriyah (Studi Kasus di Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang). Adapun metode penelitian yang digunkaan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yaitu pengumpulan data secara langsung di lapangan. Lokasi penelitian diambil yaitu: Desa Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang, Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dan Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, sedangkan informan penelitian ini adalah warga desa Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang, Camat Kabupaten Kepahiang, Kepala Desa Kuto Rejo, anggota BPD desa Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang dan tokoh agama. Teknik pengumpulan data menggunkan wawancara. Dan hasil penelitian ini adalah 1) Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat sebagai anggota atau ketua Badan Permusyawaratan Desa. Meskipun terdapat persyaratan pencalonan yang melarang rangkap jabatan, Pegawai Negeri Sipil tidak disebut secara eksplisit. Namun, dalam ketentuan Pegawai Negeri Sipil sendiri, aturan tentang rangkap jabatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil viii Negara (ASN) mengharuskan Pegawai Negeri Sipil untuk menjaga integritas, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Meskipun Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tidak melarang Aparatur Sipil Negara untuk menjadi ketua Badan Permusyawararatan Desa, aturan Aparatur Sipil Negara yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan berbagai peraturan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil melarang Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan rangkap jabatan. 2) Dalam konteks rangkap jabatan, siyasah dusturiyah yang membahas perundang�undangan dan pengambilan keputusan terkait kelembagaan peradilan tidak secara khusus melarang rangkap jabatan, terutama jika dilihat dari perspektif masa Nabi Muhammad SAW. Pada masa Nabi, tidak ada peraturan yang melarang seseorang mengemban lebih dari satu jabatan, dan beberapa sahabat Nabi juga diketahui memegang beberapa posisi sekaligus.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorMiinudin, Miinudin196806051988031003UNSPECIFIED
Thesis advisorAli, Majid196504011986021007UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pegawai Negeri Sipil, Bada Permusyawaratan Desa, Siyasah Dustiruyah
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: Dr Syahril Syahril
Date Deposited: 14 Nov 2024 08:23
Last Modified: 14 Nov 2024 08:23
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3916

Actions (login required)

View Item View Item