Sunarti, Gustiya (2024) IMPLEMENTASI DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Pasca Undang-Undang Nomor.16 Tahun 2019 Di Kabupaten Lebong). Doktoral (S3) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
![]() |
Text
DEPAN.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (464kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Download (325kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (334kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Gustiya Sunarti_2223780026.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, namun praktik pemberian dispensasi kawin masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lebong. Dispensasi kawin diberikan atas berbagai alasan, sering kali berkaitan dengan maslahah mursalah yang mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana implementasi dispensasi kawin dilakukan dalam perspektif maslahah mursalah setelah perubahan undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dispensasi kawin di Kabupaten Lebong setelah diberlakukannya UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, dengan pendekatan perspektif Maslahah Mursalah. Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat yang berwenang kepada pasangan yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini penting mengingat perubahan usia minimal menikah ditetapkan oleh UU No.16 Tahun 2019 yaitu dari 16 tahun menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi pihak pengadilan, KUA, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lebong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dispensasi kawin di Kabupaten Lebong setelah berlakunya UU No.16 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain adalah persepsi masyarakat tentang usia menikah, tekanan sosial dan ekonomi, serta pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Dari perspektif Maslahah Mursalah, dispensasi kawin dapat dipandang sebagai upaya untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan, terutama dalam konteks perlindungan hak anak dan kesejahteraan keluarga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan dispensasi kawin perlu diimbangi dengan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya usia minimal menikah serta dampak negatif pernikahan dini. Selain itu, peran pengadilan dan pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dispensasi kawin sangat krusial untuk memastikan bahwa tujuan dari undang-undang dapat tercapai. Kontribusi dalam bidang keilmuannya adalah Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam pemahaman mengenai implementasi kebijakan pernikahan dan dispensasi kawin dalam konteks regulasi baru dan perspektif maslahah mursalah. penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam bidang studi hukum keluarga dan perlindungan anak, khususnya dalam konteks penerapan kebijakan pernikahan di Indonesia. Temuan ini dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan di tingkat daerah untuk memperkuat regulasi dan program pendidikan guna meminimalisir perkawinan usia dini. Selain itu, penelitian ini juga berkontribusi pada literatur tentang perlindungan anak dan implementasi kebijakan pernikahan dalam konteks budaya lokal, serta memberikan wawasan bagi para akademisi dan praktisi dalam bidang hukum keluarga dan kesejahteraan anak.
Item Type: | Thesis (Doktoral (S3)) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Marriage Dispensation, Maslahah Mursalah, Law No.16 of 2019, Lebong Regency, Islamic Family Law | ||||||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||||||
Divisions: | Pascasarjana > Studi Islam (S3) | ||||||||||||
Depositing User: | furqon adli | ||||||||||||
Date Deposited: | 14 Mar 2025 07:58 | ||||||||||||
Last Modified: | 14 Mar 2025 07:58 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/4177 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year