ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 DI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Downloads

Downloads per month over past year

Hafizah, Wanda Fahliyah (2025) ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 DI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN .pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I .pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II .pdf

Download (425kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III .pdf

Download (208kB) | Preview
[img] Text (Skripsi)
WANDA FAHLIYAH HAFIZAH_2011150135.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

persoalan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Bengkulu dan 2) Bagaimana Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Bengkulu Perspektif Fiqih Siyasah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berdasarkan studi kasus dengan peneliltian lapangan, data-data yang didapat melalui wawancara, catatan lapangan, foto dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Bengkulu dilakukan di tiga TPS akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar namun tetap memberikan suara, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu. Bawaslu merekomendasikan PSU sebagai tindakan korektif untuk menjaga integritas pemilu, dan KPU Kota Bengkulu melaksanakan PSU dengan mengikuti peraturan yang berlaku. KPU mempersiapkan PSU dengan matang, termasuk memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS dan melakukan pengawasan bersama Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan yang transparan dan adil. PSU berjalan lancar tanpa hambatan signifikan, dan meskipun prosesnya sudah baik, pemahaman tentang hukum pemilu perlu terus ditingkatkan. Hasil PSU adalah final dan tidak dapat diganggu gugat, menggantikan hasil pemungutan suara sebelumnya yang menjadi tidak sah dan 2) Dalam Fiqh Siyasah, tidak ditemukan konsep Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang dikenal dalam sistem pemilu modern. Pemilihan dalam Islam, terutama untuk mengangkat seorang Imam atau khalifah, dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan Ahlu al-halli wa al->aqd (dewan pemilih yang ahli). Namun, jika terjadi kesalahan dalam pemilihan, sejarah Islam tidak mencatat adanya PSU. Meski demikian, keputusan hakim untuk mengulang pemilihan dapat didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, hakim mungkin memutuskan PSU demi kebaikan masyarakat, meskipun tidak ada preseden sejarahnya. Prinsip dasar dalam pengambilan keputusan tersebut adalah untuk mengurangi mudharat (kerugian) dan menjaga kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan syariat Islam. Pemilihan ulang, dalam hal ini, dilakukan untuk memastikan pemimpin yang terpilih adalah yang benar-benar adil dan sah, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para ulama

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorMahdi, Imam197509252006042002UNSPECIFIED
Thesis advisorNiffilayani, Anita198801082020122004UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pemilu, Pemungutan Suara Ulang, Fiqih Siyasah
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: furqon adli
Date Deposited: 03 Sep 2025 04:17
Last Modified: 03 Sep 2025 04:17
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/4564

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year