PENETAPAN HARGA JUAL BELI MAKANAN DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Downloads

Downloads per month over past year

JUNITA, SINTIA (2025) PENETAPAN HARGA JUAL BELI MAKANAN DI PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (281kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (183kB)
[img] Text (SKRIPSI)
SKRIPSI SINTIA JUNITA_2111120017.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Fokus penelitian ini ada di cara praktik penetapan harga jual beli makanan di pantai panjang kota bengkulu, cara praktik penetapan harga jual beli makanan di pantai panjang kota bengkulu perspektif hukum islam, cara praktik penetapan harga jual beli makanan di pantai panjang dalam perspektif hukum positif. Tujuan Penelitian ini yaitu: untuk mengetahui bagaimana praktik penetapan harga jual beli di pantai panjang kota bengkulu, bagaimana penetapan harga jual beli makanan di pantai panjang kota bengkulu perspektif hukum islam, bagaimana penetapan harga jual beli makanan dinpantai panjang kota bengkulu perspektif hukum positif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan dan pendekatan penelitian yang digunakan dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu: 1.Bentuk harga di Pantai Panjang di mana pedagang menetapkan harga secara subjektif dan tidak konsisten., 2.Dalam hukum Islam, penetapan harga seperti yang dilakukan oleh pedagang di Pantai Panjang tidak dibenarkan, karena: Islam menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan kerelaan dalam jual beli (akad harus berdasarkan suka sama suka). Islam melarang penipuan (tadlis) dan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi., 3. Khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penetapan harga oleh pedagang di Pantai Panjang melanggar beberapa ketentuan, seperti: Pasal 7 dan 8: mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi harga yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.Pasal 10: melarang adanya diskriminasi harga terhadap konsumen. Dalam praktiknya, pedagang masih menetapkan harga sewenang-wenang tanpa transparansi atau informasi yang memadai, sehingga merugikan konsumen, terutama wisatawan luar daerah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorIim, Fahimah19730712006042001UNSPECIFIED
Thesis advisorMike, Etry198811192019032010UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Penetapan Harga, Jual Beli, Hukum Islam dan Hukum Positif
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Dr Syahril Syahril
Date Deposited: 24 Sep 2025 02:53
Last Modified: 24 Sep 2025 02:53
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/5393

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year