IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM KASUS PERCERAIAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA)

Downloads

Downloads per month over past year

SELA, OSSI MIRA (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM KASUS PERCERAIAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA). Magister (S2) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img]
Preview
Text
DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (199kB) | Preview
[img] Text (TESIS)
OSSI MIRA SELA__2223680025.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam proses penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA dan untuk menganalisis tinjauan maqashid syari‟ah terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam proses penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dalam proses penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA yaitu pendaftaran perkara online, pembayaran panjar biaya online, pemanggilan elektronik, persidangan tahap upaya damai dan mediasi, selanjutnya persidangan akan dilakukan secara elektronik dengan agenda jawaban, replik duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Adapun dalam menyelesaikan proses kasus perceraian di Pengadilan sudah efektif, meskipun masih terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam implementasinya. Beberapa faktor yang dimaksud adalah karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tata cara persidangan secara elektronik, ketidakoptimalan sistem aplikasi e-court, faktor penegakkan hukum, dan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia. Adapun tinjauan maqashid syari‟ah terkait implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam proses penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA yaitu e-litigasi termasuk dalam bentuk penjagaan agama, penjagaan jiwa, dan penjagaan harta, sedangkan untuk tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya termasuk dalam kategori hajiyyah yaitu kebutuhan untuk meringankan (sekunder) bukan kebutuhan pokok/wajib (primer).

Item Type: Thesis (Magister (S2))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorNurdin, Zurifah197209222000032001UNSPECIFIED
Thesis advisorYarmunida, Miti197705052007102002UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: PERMA Nomor 7 Tahun 2022, Persidangan Elektronik, Maqashid Syari'ah
Subjects: Pascasarjana > Ahwal Al-syakhshiyah
Divisions: Pascasarjana > Ahwal Al-syakhshiyah (S2)
Depositing User: Dr Syahril Syahril
Date Deposited: 14 Oct 2025 03:39
Last Modified: 14 Oct 2025 03:39
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/6019

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year