PEMANFAATAN MARHUN OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Babatan Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang)

HELINSE, YEWIN (2023) PEMANFAATAN MARHUN OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Babatan Kec. Lintang Kanan Kab. Empat Lawang). Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text (Skripsi)
1911120016 Syariah Muamalah YEWIN HELINSE.pdf

Download (6MB)

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu : Bagaimana Pemanfaatan Marhun oleh Murtahin di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam tentang Pemanfaatan Marhun oleh Murtahin, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan Pemanfaatan Marhun oleh Murtahin di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan menganalisi Tinjauan hukum Islam tentang Pemanfaatan Marhun oleh Murtahin, Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang penulis gunakan adalah primer yang diperoleh langsung dari sumbernya yaitu Murtahin dan Rahin yang melaksanakan akad gadai di Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang dan Data Skunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bukubuku serta pada hasil penelitian terdahulu yang datanya berhubungan dengan Gadai.Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Gadai Sawah yang ada Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang pada prakteknya dimana rahin (penggadai) mendatangi pihak murtahin (penerima gadai) untuk meminjam sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan dengan menyerahkan barang gadaian tanah sawah sebagai jaminan, dimana dengan sistem gadai yang pertama pemanfaatan barang gadai tetap berada ditangan rahin (penggadai) dengan hasil pemanfaatan dibagi dua (bagi hasil) kepada pihak murtahin, adapun sistem yang kedua dan ketiga dimana pemanfaatan sawah gadai berada sepenuhnya di tangan murtahin (penerima gadai) dengan hasil pemanfaatan tersebut sepenuhnya diambil oleh pihak murtahin itu sendiri atau pihak murtahin (penerima gadai) menyuruh pihak lain/orang kepercayaan untuk menggarapnya dengan hasil bagi dua antara orang kepercayaan tersebut. Pelaksanaan gadai oleh masyarakat Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang ditinjau dari hukum Islam, jika dilihat dari rukun dan syaratnya akad tersebut tidak sah, dimana pada sighat akad tidak ada batasan waktu yang ditentukan sampai kapan akad itu berlangsung, waktu gadai berakhir jika rahin sudah dapat mengembalikan pinjaman uang kepada murtahin, Adapun mengenai pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, mayoritas dikalangan ulama bahwa yang berhak memanfaatkan barang gadai adalah pihak rahin dan yang lain berpendapat bahwa yang memanfaatkan barang gadai adalah pihak murtahin.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorSuwarjin, Suwarjin196904021999031004UNSPECIFIED
Thesis advisorNifflayani, Anita198801082020122004UNSPECIFIED
Additional Information: Pembimbing 1 : Suwarjin Pembimbing 2 : Anita Nifflayani
Uncontrolled Keywords: Rahn, Pemanfaatan marhun oleh murtahin, Hukum Islam.
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Arlan Fairuz
Date Deposited: 28 Aug 2023 07:32
Last Modified: 28 Aug 2023 07:32
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/734

Actions (login required)

View Item View Item