TATA CARA PURCHASE AND BUY BACK DALAM EMAS PERHIASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Di Kota Bengkulu)

Jayanti, Dwi Tiara (2023) TATA CARA PURCHASE AND BUY BACK DALAM EMAS PERHIASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Di Kota Bengkulu). Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (638kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (854kB)
[img] Text
TIARA DWI JAYANTI_2011120006.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Ada dua persoalan yang menjadi fokus dalam skripsi ini antara lain: (1) Bagaimana Tata Cara Purchase dan Buy Back Dalam Emas Perhiasan Di Pasar Minggu Kota Bengkulu? (2) Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Purchase dan Buy Back Dalam Emas Perhiasan Di Pasar Minggu Kota Bengkulu? Dalam menjawab persoalan tersebut peneliti melakukan penelitian lapangan. Peneliti menggunakan metode kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta, data, dan Tata Cara Purchase Dan Buy Back Dalam Emas Perhiasan. Dari hasil penelitian ditemukan dan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Tata cara purchase dan buy back pada setiap toko memiliki cara perhitungan yang tidak jauh berbeda. Sebagai contoh dalam penentuan purchase, emas dengan kadar 30% kita sebutnya emas 300, atau emas 8 Karat. Maka harga nya dapat ditentukan dengan 30% + 5% (5% ini ongkos selesnya) = 35%, selanjutnya 35% ini dikali dengan harga london misal harga london 1 gramnya, Rp. 1.049.000, maka 35% X 1.049.000 = Rp. 367.150. Jadi harga pabrikannya untuk emas 8 Karat tadi diharga Rp. 367.150. Untuk harga dengan karat yang berbeda tinggal dihitung dengan cara yang sama. Jadi Harga emas itu berbeda-beda disesuaikan dengan kadar atau karatnya. Dalam tata cara buy back juga tidak ada perbedaan dalam penentuannya nya. Masing�masing toko akan menentukan Buyback berdasarkan persentase ada yang berdasarkan nominal, seperti ada yang 5%-7% ada yang dalam hitungan nominal, seperti Rp. 15.000 atau Rp. 20.000, sebagai contoh apabila emas yang dijual itu 10gram maka, 15.000 dikali 10 gram, maka potongannya 150.000 rb. Kalau yang persentase seperti 5%, 7% itu dihitung berdasarkan harga emas yang di beli pada yang tertera di surat emas atau nota. (2) Tata Cara Purchase dan Buy Back dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pada dasarnya diperbolehkan, secara rukun dan syarat jual beli juga terpenuhi. Kemudian penentuan purchase dan buyback juga tidak ada yang melanggar nilai-nilai keislaman, hal tersebut dibentuk justru untuk menjaga kestabilan pasar, dan menghindari praktik monopoli

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorMiti Yarmunida, Miti Yarmunida197705052007102002UNSPECIFIED
Thesis advisorAnita Niffilayani, Anita Niffilayani198801082020122004UNSPECIFIED
Additional Information: Dr. Miti Yarmunida, M.Ag. Selaku Pembibing I Anita Niffilayani, M.HI. Selaku Pembimbing II
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 12 Jul 2024 02:24
Last Modified: 24 Jul 2024 08:31
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/2781

Actions (login required)

View Item View Item