ANALISIS PASAL 28E AYAT (3) UUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

SUBARIA ANDEFI, SELLY (2024) ANALISIS PASAL 28E AYAT (3) UUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (850kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (605kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (539kB)
[img] Text
SELLY SUBARIA ANDEFI_2011150071.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1. Bagaimana Analisis Pasal Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Dan Mengeluarkan Pendapat. 2. Bagaimana Kajian Siyasah Dusturiyah terhadap Analisis Pasal Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Dan Mengeluarkan Pendapat, jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif suatu kegiatan ilmiah yang berdasarkan metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk memahami beberapa gejala hukum tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa. Kebebasan mengeluarkan pendapat dengan jelas telah diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Republik Indonesia, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Peraturan perundang￾undangan turunan yang mengatur tentang hak kebebasan mengeluarkan pendapat adalah Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian kebebasan mengeluarkan pendapat diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam fiqih siyasah (sistem tatanegara Islam) dalam Siyasah Dusturiyah, telah jelas mengatur dan memberikan kebebasan dan keleluasaan untuk mengeluarkan pendapat kepada seluruh warga negara, dengan syarat bahwa hak itu digunakan untuk menyebarkan kebaikan dan untuk mencegah keburukan. Hak tersebut bukan hanya semata-mata hak, tetapi juga merupakan satu kewajiban bagi seluruh warga negara. Hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada Pasal 28E ayat 3 Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kajian fiqih siyasah dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip yang sama. Diantara prinsip tersebut yang paling ix mendasar adalah prinsip equalitas (persamaan) dan prinsip universalitas (menyeluruh). Tujuan keduanya pun memiliki keselarasan yaitu semata-mata untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan Pendapat antara keduanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorJohn Kenedi, John Kenedi196205031986031004UNSPECIFIED
Thesis advisorTasri, Tasri196208211991031002UNSPECIFIED
Additional Information: Prof. Dr. John Kenedi, S.H., M.Hum selaku pembimbing I Drs. H. Tasri, MA selaku pembimbing II
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang Dasar, Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Dan Mengeluarkan Pendapat dan Siyasah Dusturiyah,
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 19 Jul 2024 07:30
Last Modified: 19 Jul 2024 07:30
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3266

Actions (login required)

View Item View Item