IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG BENDA SITAAN NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (STUDI KASUS DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS 1 BENGKULU)

Downloads

Downloads per month over past year

Aldi, Aldi (2025) IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG BENDA SITAAN NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (STUDI KASUS DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS 1 BENGKULU). Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (869kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (294kB)
[img] Text (Skripsi)
AGUSTIAN ANGGA SAPUTRA_1911150010.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa benda sitaan dan barang rampasan disimpan dalam Rumah Penyimpana Benda Sitaan Negara dalam hal ini adalah RUPBASAN. Menurunnya secara drastis nilai ekonomis barang dan basan yang ada di Rupbasan merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara. Eksekusi yang sangat lama menimbulkan kerusakan banyak pada benda sitaan dan barang rampasan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Benda Sitaan di Rupbasan Kelas 1 Bengkulu.Penelitiaan ini menggunakan metode penelitiaan yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan secara Yuridis Empiris merupakan suatu pendekatan terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum yang dilakukan dengan cara penelitian dilapangan dengan melihat fakta-fakta hukum yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat hukum yang terkait terhadap permasalahan yang dibahas.Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa : pertama, pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas 1 Bengkulu sudah berjalan cukup baik berdasarkan prosedur sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Cara Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, akan tetapi masih memiliki beberapa kendala yang dialami oleh rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas 1 bengkulu. Kedua, Kepala Rupbasan dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara sudah sesuai dengan prinsip Siyasah Dusturiyah yaitu kemaslahatan umat, hifzh al-mal (memelihara harta) dan prinsip amanah, Kepala Rupbasan sudah melaksanakan penyimpanan benda sitaan di gudang sesuai dengan klasifikasi dan melakukan pemeliharaan terhadap benda sitaan. Kepala Rupbasan berupaya menjaga benda sitaan dari kerusakan dari masuk sampai keluar dari Rupbasan

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorAndiko, Toha197508272000031001UNSPECIFIED
Thesis advisorMike, Etry198811192019032010UNSPECIFIED
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: furqon adli
Date Deposited: 03 Sep 2025 04:03
Last Modified: 03 Sep 2025 04:03
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/4557

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year