BIAYA TAMBAHAN PADA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN CICIL EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG BENGKULU ANALISIS FATWA DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Downloads

Downloads per month over past year

YOLANDA, TRI (2025) BIAYA TAMBAHAN PADA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN CICIL EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG BENGKULU ANALISIS FATWA DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI. Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (458kB)
[img] Text (SKRIPSI)
TRI YOLANDA_2111120036.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Cicil emas merupakan salah satu produk Pegadian Syariah Cabang Bengkulu. Adanya kewajiban membayar angsuran setiap bulannya menimbulkan permasalahan apabila dikaitkan dengan batas dan ketentuan yang ada pada fatwa DSN-MUI No.77/DSN- MUI/V/2010 tentang harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Persoalan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana biaya tambahan pada keterlambatan pembayaran cicil emas di Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu dan bagaiamana analisis fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terkait hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Biaya Tambahan Pada Keterlambatan Pembayaran Cicil Emas Di Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu dan untuk mengetahui Analisis Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai terhadap Biaya Tambahan Pada Keterlambatan Pembayaran Cicil Emas Di Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: Keterlambatan pembayaran dikenai denda progresif (1% hingga 4%) sesuai durasi, dan jika menunggak selama tiga bulan, emas akan dilelang. Analisis terhadap biaya tambahan pada keterlambatan pembayaran cicil emas di Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu jika dikaitkan dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSNMUI/V/2010. Khususnya pada poin pertama.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorFauzan, Fauzan197707252002121003UNSPECIFIED
Thesis advisorZakiruddin, Muhammad Aziz19950423202012007UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Biaya Tambahan, Cicil Emas, Pegadaian Syariah, Fatwa DSN-MUI
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Yuliana Saputri
Date Deposited: 15 Sep 2025 02:50
Last Modified: 15 Sep 2025 02:50
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/5071

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year