Azima, M I‟dul Fauzan (2023) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH SELUMA TENTANG PERIZINAN PERTAMBANGAN PASIR BESI PT. FAMINGLEVTO BAKTI ABADI PASAR SELUMA DITINJAU DARI SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Text (Skripsi)
M I’DUL FAUZAN AZIMA.pdf - Submitted Version Download (8MB) |
Abstract
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Seluma tentang perizinan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi Pasar Seluma berdasarkan hasil penelitian penulis di skripsi ini bahwasannya mengacu pada Undang-undang Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Serta Undang-undang Nomor 03 tahun 2020 pasal 35 Nomor 1. Pengusaha pertambangan dibatasi hanya pada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) IUPK (Izin Pertambangan Khusus) IPR(Izin Usaha Pertambangan Rakyat) Kesemua itu kewenangan pemberian izin dan pengawasannya ditarik sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Seluma tentang perizinan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi pasar seluma berdasarkan hasil penelitian penulis di skripsi ini bahwasannya mengacu pada Kaidah Fiqh yakni tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum terjadi karena perubahan zaman. Artinya hukum yang berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini pertambangan pasti mengalami perubahan pada sekarang ini, Terdapat hukum Iqtha‟ (pemberian lahan milik Negara kepada rakyat) tentang bagaimana kewajiban seorang pemimpin dalam mengatur pertambangan. Yang pertama Iqtha‟ dengan Status hak milik dan yang kedua Iqtha‟ dengan status hak pakai. Kemudian jenis lahan yang boleh di Iqtha‟kan dengan status hak milik ada tiga, pertama lahan mati, kedua, lahan garapan dan terakhir lahan pertambangan. Artinya lahan tambang yang dimaksud yaitu sebuah wilayah yang Allah SWT. Menyimpan barang-barang berharga baik secara tampak maupun terpendam. Jika lahan tampak di Iqtha‟kan kepada seseorang maka status Iqtha‟ tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan orang yang tidak di Iqthakan juga memilik hak yang sama, ketika orang yang di Iqtha‟kan tersebut melarang hak orang lain berarti dia telah bertindak zhalim. Berbeda dengan pertambangan yang terpendam, lahan pertambangan ini ulama berpendapat dua hal, pertama tidak boleh di Iqtha‟kan tetapi semua orang memilik hak yang sama untuk mengambilnya. Yang kedua boleh di Iqtha‟kan berdasarkan ix hadist yang diriwayatkan Kutsair bin Abdullah bin Amr bin Auf al-muzanni dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad SAW. Pernah meng Iqthakan lahan pertambangan al-qibaliiyah. Oleh Karena itu semua nikmat Allah SWT. Dalam hal pemberian izin pertambangan haruslah melalui Pemerintah (Imam/Khalifah)
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Additional Information: | Pembimbing 1: Dr. Miinudin, M.Kes Pembimbing 2: Edi Mulyono, M.E.Sy | ||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kaidah Fiqh, Hukum Iqtha‟ | ||||||||||||
Subjects: | Syari'ah > Hukum Tata Negara | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara | ||||||||||||
Depositing User: | furqon adli | ||||||||||||
Date Deposited: | 21 Jun 2023 00:43 | ||||||||||||
Last Modified: | 21 Jun 2023 00:43 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/550 |
Actions (login required)
View Item |