SHESA, LARAS (2024) AKULTURASI HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN ADAT BERBASIS KESETARAAN GENDER DALAM HUKUM ADAT REJANG DAN KONTRIBUSINYA PADA PEMBARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA. Doktoral (S3) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
|
Text
DEPAN.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (519kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (627kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 3.pdf Download (819kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 5.pdf Download (609kB) | Preview |
|
![]() |
Text (DISERTASI)
LARAS SHESA_2223780002.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Kewarisan adat rejang yang awalnya sangat erat dengan jenis perkawinan yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatan. Tulisan ini ditujukan untuk melengkapi studi-studi terdahulu tentang kajian hukum waris Islam terkhusus yang merujuk pada hukum adat yang ada di Indonesia, untuk itu tulisan ini difokuskan terhadap akulturasi kewarisan adat berbasis kesetaraan gender dalam Hukum Adat Rejang Lebong dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum waris di Indonesia. Tulisan dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dalam sistem kajian hukum normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris menekankan penelitian hukum yang bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam peraturan perundang-undangan, namun mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi yang telah tetap dalam hukum adat masyarakat Rejang. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute apporach) untuk melihat bagaimana terjadinya kasus yang berkaitan dengan waris adat dalam hukum adat Rejang yang telah menjadi bagian dari kekuatan hukum dalam masyarakat Rejang. Ditemukan bahwa pembagian waris yang dilakukan masyarakat adat Rejang cenderung ke arah sistem kewarisan bilateral dengan sistem bageak rato. Akulturasi Hukum Islam terhadap kewarisan adat dalam hukum adat Rejang merupakan proses integrasi antara hukum adat Rejang dengan pengaruh hukum dan budaya luar yang masuk, baik melalui kolonialisme, interaksi dengan suku lain, maupun modernisasi. Dengan masuknya Islam, beberapa prinsip syariah mulai mempengaruhi hukum adat Rejang. Terlihat dalam pembagian warisan tidak lagi berdasarkan jenis perkawinan melainkan sama rata atau bageak rato bagian perempuan dan laki-laki. Sistem kekerabatan juga mulai berubah ke arah parental/bilateral, meskipun tidak sepenuhnya menggantikan sistem matrilineal atau patrilineal yang ada. Akulturasi Hukum Islam terhadap sistem kewarisan adat Rejang yang berbasis kesetaraan gender dapat memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembaruan hukum waris di Indonesia. Akulturasi ini dapat mendorong semangat kesetaraan gender dalam hukum waris nasional. Praktik warisan adat Rejang yang semakin mengakomodasi hak perempuan dapat menjadi contoh dan inspirasi untuk perubahan hukum waris yang lebih adil. Hukum waris nasional dapat menjadi lebih inklusif dan sesuai dengan kebudayaan dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Proses pembaruan hukum waris dapat dilakukan dengan tetap menghargai kearifan lokal. Akulturasi yang berhasil di masyarakat Rejang dapat menjadi acuan bagi masyarakat adat lain di Indonesia untuk mengkaji dan memperbarui sistem waris mereka ke arah yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan gender.
Item Type: | Thesis (Doktoral (S3)) | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Adat Rejang, Akulturasi, Bageak Rato, Kesetaraan Gender, Waris. | ||||||||||||||||
Subjects: | Syari'ah > Hukum Keluarga Islam | ||||||||||||||||
Divisions: | Pascasarjana > Studi Islam (S3) | ||||||||||||||||
Depositing User: | Yuli Astria | ||||||||||||||||
Date Deposited: | 14 Oct 2025 04:35 | ||||||||||||||||
Last Modified: | 14 Oct 2025 04:35 | ||||||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/6025 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year