PRAKTIK JUAL BELI EMAS SECARA CICILAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pegadaian Syariah Gading Cempaka Kota Bengkulu)

Downloads

Downloads per month over past year

Degsa, Jella Velia (2026) PRAKTIK JUAL BELI EMAS SECARA CICILAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pegadaian Syariah Gading Cempaka Kota Bengkulu). Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (684kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (400kB)
[img] Text
BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (325kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (16MB)
[img] Text (Skripsi)
JELLA VELIA DEGSA_2223120032.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (18MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli emas secara cicilan di Pegadaian Syariah Gading Cempaka Kota Bengkulu yang menimbulkan perdebatan hukum karena emas termasuk barang rabawi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik jual beli emas secara cicilan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridisempiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan meliputi akad murabahah, rahn, larangan riba, serta ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa No.77/DSN-MUI/VI/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cicil emas dilakukan dengan sistem uang muka dan pembayaran bertahap, namun pemahaman pelaku terhadap akad dan prinsip syariah belum sepenuhnya optimal. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, hukum jual beli emas secara cicil, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Namun, untuk konteks di Indonesia, praktik ini telah memiliki payung hukum syariah yang jelas. Perbedaan Pandangan Ulama dalam transaksi ini adalah apakah emas termasuk Barang Ribawi yang harus dipertukarkan secara tunai (yadan bi yadin) atau boleh dianggap sebagai Barang Dagangan (Sil‟ah) biasa. Pandangan Klasik (Mayoritas Ulama) Menilai emas adalah alat tukar (uang). Maka, membeli emas dengan uang (yang juga alat tukar) harus dilakukan secara tunai dan serah terima di tempat. Jika dicicil, maka hukumnya Riba Nasi'ah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorFauzan, Fauzan197707252002121003UNSPECIFIED
Thesis advisorMayangsari, Risfiana199305112020122012UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Akad Murabahah, Cicil Emas, Hukum Ekonomi Syariah.
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syari`ah
Depositing User: Dr Syahril Syahril
Date Deposited: 28 Aug 2026 06:29
Last Modified: 28 Aug 2026 06:29
URI: https://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/6507

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year