ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK CUTI HAID DAN CUTI MELAHIRKAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Leviana, Meta (2024) ANALISIS YURIDIS TENTANG HAK CUTI HAID DAN CUTI MELAHIRKAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
DEPAN.pdf

Download (991kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (312kB)
[img] Text
SKRIPSI META LEVIANA NIM. 2011150010.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, 2) Bagaimana Pengaturan Terhadap Cuti Haid Dan Cuti Melahirkan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Menurut Perspektif Hukum Islam. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1) Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur atau merubah beberapa jenis hak cuti. Diantaranya adalah cuti tahunan dan cuti panjang. Selain mengatur tentang kewajiban pemberian cuti, juga diatur mengenai kewajiban dalam memberikan waktu istirahat bagi pekerja. Kemudian pasca berlakunya UU Cipta Kerja adalah minimnya jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak cuti khusus pada pekerja wanita. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja tidak mengatur tentang hak-hak cuti khusus bagi pekerja wanita. Hal ini dapat berakibat menimbulkan kekosongan hukum dan dapat berakibat pada hilangnya atau minimnya kesempatan untuk mendapatkan hak cuti khusus bagi tenaga kerja wanita seperti hak cuti haid, hak cuti melahirkan, hak cuti keguguran ataupun kesempatan untuk menyusui di tempat kerja karena mereka dianggap tidak produktif bagi perusahaan. 2) Hak cuti haid dan cuti melahirkan menurut hukum Islam ditinjau berdasarkan konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi. Lamanya masa nifas secara terus-menerus keluar dalam rentang waktu antara 3 hingga 4 Minggu namun ada juga yang berlangsung hingga 40 Hari.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorImam Mahdi, Imam Mahdi196503071989031005UNSPECIFIED
UNSPECIFIEDHenderi Kusmidi, Henderi Kusmidi196907061994031002UNSPECIFIED
Additional Information: Prof. Dr. H. Imam Mahdi, S.H., M.H. Selaku Pembimbing I Drs. H. Henderi Kusmidi, M.H.I. selaku pembimbing II
Uncontrolled Keywords: Cuti Haid, Cuti Melahirkan, Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Hukum islam
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 15 Jul 2024 08:22
Last Modified: 15 Jul 2024 08:22
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3010

Actions (login required)

View Item View Item