IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN TERHADAP PENGGAJIAN GURU HONOR DI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Saputra, Wiken (2024) IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN TERHADAP PENGGAJIAN GURU HONOR DI KOTA BENGKULU PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (580kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (462kB)
[img] Text
WIKEN SAPUTRA_2011150021.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bos Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Nomor 800/950/III.D.DIK/2022, Prihal Penerbitan SK GTT/PTT SD/SMP se-Kota Bengkulu nominal gaji guru honor adalah minimal Rp. 1.500.000 akan tetapi praktek dilapangan masih terdapat gaji guru honor tidak sampai Rp. 1.500.000 per bulan. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: 1) Bagaimana Praktek Pengaturan Gaji Guru Honor di Kota Bengkulu dan 2) Bagaimana Praktek Pengaturan Gaji Guru Honor Perspektif Siyasah Dusturiyah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktek pengaturan gaji guru honor di Kota Bengkulu dan 2) Untuk mengetahui praktek pengaturan gaji guru honor perspektif siyasah dusturiyah. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh. Peneliti mengunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui : Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : 1) Praktek Pengaturan Penggajian Guru Honor di Kota Bengkulu dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bos Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Nomor 800/950/III.D.DIK/2022, Prihal Penerbitan SK GTT/PTT SD/SMP se￾Kota Bengkulu tanggal 21 Februari 2022 sudah terlaksana dengan baik namun masih terdapat beberapa sekolah yang menggaji guru honor menggunakan sistem kebijakan sekolah yaitu dilihat dari jenjang masa kerja, hal ini dikarenakan anggaran Dana BOS yang masuk ke sekolah kecil. 2) Praktek Pengaturan Gaji Guru Honor Perspektif Siyasah Dusturiyah yang peneliti ambil dalam konteks pemimpin, pemimpin xiv seharusnya dapat memberikan atau melaksanakan amanah yang telah diberikan oleh Undang-undang kepada rakyatnya sehingga dari apa yang peneliti pahami pemberian gaji guru honor belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi kepada pemimpin hal ini dapat dilihat dari seberapa layak gaji yang didapat oleh guru honor.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorImam Mahdi, Imam Mahdi196503071996031005UNSPECIFIED
Thesis advisorA Majid Ali, A Majid Ali196504011986021007UNSPECIFIED
Additional Information: Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H.,M.H selaku Pembimbing I A Majid Ali, M.Si selaku pembimbing II
Uncontrolled Keywords: Dana Bos, Gaji, Guru Honor, Siyasah Dusturiyah.
Subjects: Syari'ah > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara
Depositing User: merdansyah merdansyah
Date Deposited: 15 Jul 2024 08:41
Last Modified: 15 Jul 2024 08:41
URI: http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/3015

Actions (login required)

View Item View Item