Faradita, Najwa Bela Dwi (2025) PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DI LUAR JAM KERJA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS SALON KECANTIKAN DI SAWAH LEBAR KOTA BENGKULU). Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
|
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (616kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (603kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (359kB) | Preview |
|
![]() |
Text (Skripsi)
Najwa Bela Dwi Faradita_201120033.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan yang menjadi masalah pada penelitian ini adalah di dalam ke dua salon ini kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tulis dan upah lembur yang tidak di bayarkan. 1. Bagaimana perlindungan hak pekerja di luar jam kerja pada salon kecantikan di Sawah Lebar Kota Bengkulu? 2. Bagaimana perlindungan hak pekerja diluar jam kerja pada salon kecantikan di Sawah Lebar Kota Bengkulu dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak pekerja diluar jam kerja baik berdasarkan perspektif hukum positif maupun hukum ekonomi syariah. Jumlah jam bekerja dan lembur dilakukan mulai dari jam 09.00 WIB – 17.00 WIB dan lembur di lakukan dalam sehari 1 atau 2 jam, lembur dalam seminggu se banyak 3 atau 4 kali. Adapun upah lembur pada salon Yulish Galleries Studio tidak tertulis di kontrak kerja namun pada kenyataannya karyawan tetap bekerja lembur dan tidak diupah sedangkan pada salon Glam Nails Studio tertulis mengenai upah lembur yang di bayar Rp.10.000 per jam tetapi hanya di bayarkan di awal-awal saja. Dalam pelaksanaan kontrak ini sudah sesuai dengan hukum positif dan hukum ekonomi syariah karena sudah melakukan kontrak kerja di awal, namun yang tidak sesuai yaitu perubahan tentang upah lembur. Jumlah jam bekerja dan lembur tentunya sudah sesuai dengan hukum positif dan hukum ekonomi syariah, pekerjaan 8 jam sehari dan lembur tidak lebih dari 2 jam perhari. Upah lembur tentunya tidak sesuai dengan hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Dari hasil penelitian penyebabnya karena pemilik usaha tidak amanah dengan perjanjian yang telah dibuat dan melanggar dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | Ijarah, upah lembur, perspektif hukum positif, perspektif hukum ekonomi syariah | ||||||||||||
Subjects: | Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah | ||||||||||||
Depositing User: | Yuli Astria | ||||||||||||
Date Deposited: | 01 Oct 2025 01:52 | ||||||||||||
Last Modified: | 01 Oct 2025 01:52 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/5612 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year