ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP KERUSAKAN BARANG PADA JASA PENGIRIMAN BARANG DI JNE CABANG BENGKULU

Downloads

Downloads per month over past year

FARISAH, VINA ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP KERUSAKAN BARANG PADA JASA PENGIRIMAN BARANG DI JNE CABANG BENGKULU. Undergraduate (S1) thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (446kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (887kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (593kB)
[img] Text
BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)
[img] Text
VINA FARISAH_2011120047.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan sangat vital karena disadari oleh berbagai faktor, baik geografis maupun kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ada dua persoalan yang dikaji dalam Skripsi ini, yaitu : 1. Bagaimana proses pelaksanaan pengiriman barang di JNE Cabang Bengkulu? 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap kerusakan barang pada jasa pengiriman barang di JNE Cabang Bengkulu?. Jenis Penelitian ini merupakan empiris atau penelitian lapangan (field research). Adapun pihak-pihak terkait pada proses penanganan pengiriman barang bermasalah yaitu seller online, pihak kurir. Sedangkan dari pihak kurir kerusakan atau kehilangan barang yang disebabkan oleh kurir maka sepenuhnya akan di proses sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak jasa kirim. Penggantian barang rusak/ hilang dapat diproses apabila pengajuan ganti rugi telah diajukan oleh konsumen, paling lambat 7 atau 14 hari setelah paket berstatus terkirim sesuai jasa kirim yang dipilih. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap kerusakan barang pada jasa pengiriman barang di JNE Cabang Bengkulu, Dilihat dari perspektif akad Dhaman, Kerusakan barang pada jasa pengiriman barang di JNE Cabang Bengkulu menggunakan akad Dhaman berarti tanggung jawab, yang bertujuan mengamankan kewajiban dan melindungi barang dari kerusakan. Dasar dari bolehnya jaminan secara umum adalah sebagai perlindungan pada harta, yang merupakan salah satu maqasid atau tujuan syariah. Adanya jaminan akan menjadi salah satu upaya dari menjaga harta dari tindakan mengambil harta orang dengan cara yang batil, seperti curang, menunda pembayaran hutang, dan sebagainya. Kerugian inilah yang menjadi sendi dari adanya tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk ganti rugi. Dalam Islam semua perbuatan yang berbahaya tidak dibenarkan dan harus x dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, bahwa kerugian bahaya materiil atau jiwa yang menimpa konsumen sebagai akibat buruk yang disebabkan prodek barang dan jasa pelaku usaha harus ditanggung oleh pelaku usaha sesuai dengan prinsip ganti rugi (dhaman) yang terdapat dalam Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIPEmail
Thesis advisorIsnaini, Desi197412022006042001UNSPECIFIED
Thesis advisorNiffalayani, Anita198801082020122004UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Fiqh Muamalah, Kerusakan, Pengiriman
Subjects: Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Muhammad Yusrizal
Date Deposited: 04 Sep 2026 07:41
Last Modified: 04 Sep 2026 07:41
URI: https://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/6933

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year